Pelayanan Sim di Satpas 1445 Sragen, Mulai 1 November 2024 Terlindungi Program JKN

Joko Piroso
Polres Sragen dan BPJS Kabupaten Sragen mulai menerapkan uji coba nasional untuk kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).Foto:Pengumuman/Latlantas Polres

SRAGEN, iNewsSragen.id - Polres Sragen dan BPJS Kabupaten Sragen mulai menerapkan uji coba nasional untuk kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kebijakan ini berdasarkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 yang mengharuskan semua pemohon SIM melampirkan bukti kepesertaan aktif JKN.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Silalahi, melalui Kasat Lantas, AKP I Putu Asti, mengungkapkan bahwa kolaborasi ini efektif sejak 1 November 2024, dan berlaku di Satpas 1445 Polres Sragen, katanya, Senin (4/11/2024).

Tujuannya adalah memastikan seluruh masyarakat di Kabupaten Sragen terlindungi oleh program JKN.

Meskipun ini masih dalam tahap uji coba, pihak Polres akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya memiliki jaminan kesehatan melalui program ini.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network