Pihak Polres Sragen berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini, sehingga pemohon SIM di wilayahnya terlindungi oleh program JKN.
Untuk mendapatkan informasi mengenai kepesertaan dan keaktifan dalam Program JKN, masyarakat bisa mengakses berbagai kanal layanan yang tersedia, seperti Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118 165 165, dan layanan care center di nomor 165, pungkasnya.
Dengan akses ini, diharapkan masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi yang diperlukan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait