SRAGEN, iNewsSragen.id - Kisruh internal yang terjadi di Yayasan 'Sri Amini Betis' Sragen belum menemui titik terang. Sri Djoko Pararto selaku pemilik awal, pembina utama yayasan dan sekaligus pemberi wakaf melaporkan oknum santri ke Polisi.
Sri Djoko Pararto melalui Kuasa Hukumnya Kusdaryanto, S.H., M.Hum telah melaporkan oknum santri dalam bentuk aduan ke pihak Kepolisan Resor Sragen pada 28 Juni 2024 lalu, kini pihak pelapor masih menantikan perkembangan penyelidikan Kepolisian.
"Terlapor, berinisial L dan kawan-kawan kami laporkan karena diduga telah melakukan tindak pidana pasal 406 Jo 167 KUHP atas perbuatan perusakan dan memasuki pekarangan orang lain tanpa seijin yang berhak," terang Kusdaryono.
Kusdaryono mengatakan, proses penyelidikan di kepolisian diharapkan akan segera ada perkembangannya, dan disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Sebaliknya, jika misalkan perkara tersebut telah dihentikan penyelidikannya maka pihaknya berharap menerima pemberitahuan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisian.
"Misalnya apakah terlapor sudah di panggil, saksi apakah juga sudah di panggil untuk dimintai klarifikasi, jelas kami tunggu kejelasannya. Soalnya kami belum menerima pemberitahuan resminya. Seperti apa perkembangan penyelidikan kepolisian mengenai perkara tersebut, entah lanjut entah tidak yang penting kami diberi tahu melalui surat resmi, bukan lewat lisan," katanya kepada iNews Sragen. Jumat (8/11/2024).
Lebih lanjut, Kusdaryono menerangkan bahwa laporannya di kepolisian sudah menginjak bulan ke 5, menurutnya mengenai perkara tersebut sudah lama dan seharusnya sudah ada kejelasan, pihaknya pun akan terus mendorong agar perkara tersebut diusut tuntas oleh kepolisian.
"Kami membuat aduan laporan pada tanggal 28 Juni 2024, jadi kalau sekarang sudah 5 bulan, dalam waktu 5 bulan seharusnya Polisi sudah bisa memberikan kejelasan," katanya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait