Tentang Laporan Kuasa Hukum Yayasan Sri Amini Betis Sragen: Akan Kami Dorong Diusut Tuntas

Sugiyanto
Kusdaryono, S.H., M.Hum, Kuasa Hukum Pembina Utama Yayasan Sri Amini Betis Sragen Sri Djoko Pararto. (Foto: Dok. iNews/Sugiyanto)

Selain itu, adanya pengakuan atas perbuatannya dari terlapor L yang saat itu diungkapkan di rumah Sri Djoko Pararto di Taman Murni, bahwa pengerusakan pintu itu tujuannya karena yang bersangkutan akan menerima kunjungan calon wali murid dan murid untuk melihat ruangan kelas. Namun, perbuatan itu keburu dilaporkan polisi sehingga mereka takut terus pergi dari area MA Betis dan kembali ke pondok pesantrennya di Banaran, Sambungmacan.

"Alat bukti semua ada, rekaman CCTV jelas akurat, pengakuan perbuatan dari terduga pelaku ke Pak Djoko juga telah disampaikan, lantas kurang apa lagi? Seharusnya dalam waktu 5 bulan ini justru bisa jadi malah sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan polisi, ini akan terus kami dorong hingga diusut tuntas!," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Sragen melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H saat dikonfirmasi menyampaikan, perkara tersebut sedang dalam penanganan oleh Unit 1 Satreskrim dan saat ini pihaknya baru memintai klarifikasi semua pihak.

"Ada pengaduan iya betul, akhirnya kami melakukan penyelidikan, sedang ditangani oleh unit 1, saat ini para pihak sedang dimintai klarifikasi, nanti akan kami sampaikan jika semua sudah jelas," katanya. Sabtu (9/11/2024).

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network