Seperti ramai diberitakan, Prabowo telah membuat kebijakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang penghapusan hutang yang pembayarannya macet bagi para pelaku UMKM termasuk petani dan nelayan.
Penghapusan utang itu tertuang dalam PP No. 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.
Diketahui, penandatanganan PP tersebut dilakukan Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024) lalu.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait