Atas berbagai kasus anak itu, DPPKBP3A melalui Satgas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) terus melakukan upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi, edukasi, serta asesmen jika terjadi kasus.
"Dalam aturannya, anak itu (di Sukoharjo) dilindungi oleh Peraturan Daerah (Perda), bahkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 yang tertinggipun melindungi, dan secara hirarkies diikuti Peraturan Menteri hingga menurun ke tingkat kabupaten (Perda-Red)," tegasnya.
Oleh karenanya, jika terjadi kasus yang berkaitan dengan anak dilingkungan sekolah, maka pihak sekolah tidak boleh dengan serta merta menggunakan dalih aturan untuk mengeluarkan anak yang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah.
"Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) setiap anak yang menjadi korban kekerasan diberi paket pemulihan kesehatan. Pendampingan psikolog dengan kunjungan 5 sampai 10 kali. Kalau penyembuhan recovery dari trauma harus berlanjut maka kami rujuk ke RSUD. Pelayanan untuk anak korban kekerasan itu semua gratis," bebernya.
Upaya lain yang dilakukan adalah meningkatkan kapasitas anak untuk semakin berperan aktif menjadi pelopor dan pelapor (2P) melalui kepengurusan Forum Anak yang terbentuk di 12 kecamatan serta pengurus tingkat kabupaten.
"Forum Anak ini berganti kepengurusan tiap dua tahun sekali, rata - rata yang direkrut adalah dari kelas 1 dan 2 SMA/SMK. Untuk kelas 3 tidak dijadikan pengurus karena persiapan mengikuti ujian kelulusan," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait