Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, didapat pengakuan bahwa yang bersangkutan juga masih menyimpan 1 paket sabu di sebuah hotel di wilayah Kota Solo. Pengakuan itu langsung ditindaklanjuti.
"Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total sekira 103,53 gram," beber Ari.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan jerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait