SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Seorang pria berinisial HSB (22) warga Gatak, Sukoharjo, diamankan polisi atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, yaitu mengedarkan dan memakai cairan mengandung MDMB-4en-PINACA untuk membuat tembakau sintetis atau biasa disebut tembakau gorila.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menaruh kecurigaan atas gerak-gerik tersangka di wilayah Gatak.
"Saat itu polisi sedang berpatroli dan mendapat laporan dari warga tentang adanya seseorang yang bertingkah mencurigakan. Dari laporan itu langsung kami tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi," kata Ari
Anggota Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo yang diturunkan, kemudian mendatangi rumah tersangka untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan didapati botol cairan (bahan pembuat tembakau gorila) yang diduga narkotika golongan I,” terang Ari.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti cairan kimia untuk membuat tembakau gorila sekira 30 ml.
"Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan untuk pengembangan perkara lebih lanjut bersama barang bukti yang ada," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka terancam jerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait