SRAGEN, iNewsSragen.id - Satresnarkoba Polres Sragen berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya (Obaya) di wilayah Tangen, Kabupaten Sragen, Rabu (18/12/2024). Dalam operasi tersebut, dua pelaku berinisial G alias Gundek (29) dan DM alias Dhinda (19) berhasil diamankan.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Narkoba AKP Lukman Effendi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di rumah seorang warga bernama Sulastri, berlokasi di Dukuh Glinggang, Desa Ngrombo, Kecamatan Tangen.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
455 butir obat berbahaya bertuliskan Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp158.000, sebuah dompet warna hitam, dua unit telepon seluler masing-masing merk OPPO warna biru dan VIVO warna hitam.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Supriyanto segera melakukan penyelidikan.
Pada pukul 11.00 WIB, petugas menggerebek lokasi dan mendapati kedua pelaku bersama barang bukti. Dalam interogasi awal, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mereka diduga melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait