Satresnarkoba Polres Sragen Ungkap Kasus Peredaran Obat Berbahaya di Tangen, Dua Pelaku Diamankan

Joko Piroso
Satresnarkoba Polres Sragen berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya (Obaya) di wilayah Tangen, Kabupaten Sragen, Rabu (18/12/2024).Foto:Humas Polres/Istimewa

Kapolres Sragen menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang, terutama yang merusak generasi muda.

"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku peredaran obat-obatan berbahaya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka," ujar Kapolres.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan wujud komitmen Satresnarkoba Polres Sragen dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari peredaran obat-obatan berbahaya.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network