KPU Sragen Tetapkan Sigit Pamungkas dan Suroto Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024
SRAGEN, iNewsSragen.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen secara resmi menetapkan Sigit Pamungkas dan Suroto sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Sragen 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Kantor KPU Sragen, Kamis (9/1/2025).
Rapat pleno tersebut dihadiri pasangan calon yang tidak terpilih, Untung Wibowo Sukawati dan Suwardi, serta dipimpin oleh Ketua KPU Sragen, Prihantoro P.N. Dalam rapat tersebut, Prihantoro membacakan keputusan penetapan pasangan calon nomor urut 02, Sigit Pamungkas dan Suroto, sebagai pemenang Pilkada Sragen 2024 dengan perolehan 330.830 suara, atau 56,7% dari total suara sah.
"KPU menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Sragen 2024 adalah pasangan calon nomor urut 02 atas nama Sigit Pamungkas dan Suroto. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Sragen pada 9 Januari 2025," ujar Prihantoro.
Tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Sragen 2024, karena semua pasangan calon menerima hasil dengan legawa. Penetapan ini dihadiri oleh para pimpinan daerah, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta para pimpinan partai politik.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait