KPU Sragen Tetapkan Sigit Pamungkas dan Suroto Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024

Joko Piroso
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen secara resmi menetapkan Sigit Pamungkas dan Suroto sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Sragen 2024.Foto:iNews/Joko P

Sambutan perdana Sigit Pamungkas dan Suroto setelah ditetapkan KPU Sragen.Foto:iNews/Joko P

Setelah penetapan ini, berita acara akan diserahkan ke DPRD Sragen untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Prihantoro menjelaskan bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati bukan ranah KPU, melainkan Kemendagri, dan akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

"Kami masih menunggu arahan dari KPU Provinsi Jateng terkait gugatan di MK. Peraturan Presiden (Perpres) No. 80/2024 masih berlaku, dan untuk pengunduran jadwal pelantikan, kami menunggu Perpres yang baru," tambah Prihantoro.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network