Sementara, Camat Polokarto Hery Mulyadi yang juga berada di lokasi menyampaikan, bahwa soal kisruh tata kelola keuangan Desa Godog telah membuat sebagian program kegiatan desa belum terealisasi hingga akhir Desember 2024.
"Untuk kegiatan yang telah terealisasi seperti honor TPQ, kelompok tani, kampung KB, serta pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Namun, ada pula yang belum terealisasi hingga akhir 2024,” terangnya.
Dalam kesempatan itu Hery mengatakan, bahwa sebagai Camat pihaknya hanya berwenang memeriksa keuangan desa secara umum. Sedangkan untuk pemeriksaan surat pertanggungjawaban (SPj) program kegiatan desa merupakan wewenang Inspektorat Daerah Sukoharjo.
"Dalam hal ini, kami netral di tengah-tengah. Tidak memihak kades namun juga tidak di pihak masyarakat. Yang kami sampaikan hanya gambaran umum saat melakukan evaluasi pengelolaan keuangan desa. Untuk pemeriksaan lebih detail dan rinci merupakan wewenang Inspektorat Daerah Sukoharjo,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait