“Kami interogasi terkait barang bukti tersebut, dan pelaku mengakui bahwa obat – obatan itu milik pelaku,” imbuh Ari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 dan/atau Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Editor : Joko Piroso
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
