Kasus Peredaran Pil Koplo di Sukoharjo, Polisi Kembali Amankan 1 Pelaku

Nanang SN
EWM (pakai baju tahanan merah), pelaku tindak pidana narkotika jenis pil koplo diperiksa petugas Satres Narkoba Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

“Kami interogasi terkait barang bukti tersebut, dan pelaku mengakui bahwa obat – obatan itu milik pelaku,” imbuh Ari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 dan/atau Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network