“Kami interogasi terkait barang bukti tersebut, dan pelaku mengakui bahwa obat – obatan itu milik pelaku,” imbuh Ari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 dan/atau Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait