Atas temuan kejanggalan itu, Asri yang menyadari bahwa jika gugatan itu diteruskan justru menjadi blunder, memutuskan mencabut gugatan pada, 6 Februari 2013. Ia juga mengembalikan fee yang telah diterima dari KS setelah dipotong biaya pendaftaran sidang.
Untuk lebih memastikan, Asri mengaku menemui perangkat desa sesuai data dalam KTP milik KS, yaitu di Ngregen, Wonosari, Klaten. Dari keterangan perangkat desa diketahui bahwa KS memang benar telah dicerai talak oleh suaminya yang tinggal di Banjarmasin. Bukti akta cerai juga didapat Asri dari perangkat desa.
"Tapi, sekira seminggu setelah gugatan saya cabut, saya dilaporkan ke Polsek Kartasura oleh KS atas dugaan penipuan. Bahkan oleh oknum polisi yang bertugas saat itu, saya langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses klarifikasi atau pemeriksaan saksi," beber Asri.
Tak hanya itu, Asri yang bertempat tinggal di Kartasura, Sukoharjo, mengaku tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Prosedur hukum yang dilakukan oleh oknum Kanit saat itu, menurutnya benar-benar menyalahi aturan.
"Dalam perkara itu, saya merasa dikriminalisasi. Maka saya melaporkan oknum anggota Polsek Kartasura tersebut ke Kapolri melalui Bidpropam Polda Jateng. Oknum polisi yang bersangkutan kemudian dipindahkan ke bagian administrasi karena dinilai pimpinan bekerja tidak sesuai prosedur," sambungnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait