Laporan Dugaan Advokat Lakukan Pemerasan Jalan Terus, Pelapor Terima SPDP

Nanang SN
Asri Purwanti bersama tim mendampingi korban pemerasan oknum advokat mendatangi Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sempat terjeda oleh hajat Pemilu 2024, Polres Sukoharjo melalui Satreskrim melanjutkan proses laporan dugaan tindak pidana pemerasan atau penipuan dengan terlapor oknum advokat berinisial ZM, warga Ngadirejo, Kartasura, Sukoharjo.

Hal itu diketahui dari keterangan Asri Purwanti selaku pelapor atas kuasa Fadia Haya Yusi Gitom yang disebutkan merupakan korban dugaan pemerasan ZM. Asri menunjukan bukti mendapat salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Hari ini kami mendampingi klien (Fadia) untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan yang kami buat sejak Februari 2023 lalu. Prosesnya memang sempat terhenti karena Pemilu dimana terlapor (ZM) menjadi calon anggota legislatif (caleg) tapi gagal terpilih," kata Asri di Polres Sukoharjo, Kamis (30/1/2025).

Sebelum ZM diketahui terdaftar sebagai caleg, Polres Sukoharjo sudah menerbitkan SPDP. Kali ini SPDP terhadap ZM kembali diterbitkan setelah dipastikan statusnya tidak lagi sebagai caleg.

"Kasus ini kan berlarut-larut prosesnya, maka kami datang menanyakan sekaligus meminta penyidik supaya segera menindaklanjuti. Yang jelas klien kami menjadi korban pemerasan ZM. Sebagai advokat, kami sangat prihatin atas perbuatan ZM itu," kata Asri.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network