Laporan Dugaan Advokat Lakukan Pemerasan Jalan Terus, Pelapor Terima SPDP

Nanang SN
Asri Purwanti bersama tim mendampingi korban pemerasan oknum advokat mendatangi Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

Didampingi dua advokat lain yang juga bagian tim kuasa hukum Fadia, yakni Agus Susilo Muslich dan Syamsul Anwar Sholeh, Asri menunjukkan salinan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/ 21/ I/ RES 1.19./ 2025/ Reskrim tertanggal 30 Januari 2025

Asri yang juga Ketua DPD KAI Jateng, mengungkapkan, pihaknya melaporkan ZM sebagai pribadi atas dugaan tindak pidana pemerasan dengan korban adalah Fadia selaku Dirut Utama PT. MULIA (Mitra Utama Limbah Industri).

"Saudara ZM telah melakukan pemerasan terhadap klien kami, karena ada buktinya berupa kwitansi dengan nominal Rp 30 juta. Saudara ZM ini sebenarnya bernaung dalam satu perusahaan dengan klien kami, yakni PT MULIA. Ia (ZM) sebagai Direktur," bebernya.

Dijelaskan Asri, kasus bermula saat ZM meminta pengembalian saham Rp 100 juta. Padahal dalam perusahaan itu, ZM sama sekali belum pernah setor modal satu rupiah pun ke perusahaan.

Dalam akta perusahaan, ZM diakui hanya tertulis sebagai pemegang saham sebesar 5% dari keseluruhan modal yang tercatat dalam akta sebesar Rp 50 juta. Jika mendasarkan pada akte itu, maka ZM mestinya hanya setor modal Rp 2,5 juta.

"Awalnya klien kami yang awam hukum takut setelah mendapat somasi pertama dari ZM melalui seorang advokat yang ditunjuk ZM sendiri sebagai kuasa hukumnya. Dari permintaan Rp 100 juta itu, klien kami kemudian memberikan uang Rp30 juta, sisa kekurangannya semula disanggupi akan dicicil,"  papar Asri.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network