Setelah menerima uang itu, lanjut Asri, ZM kembali mengirim somasi. Kali ini mengatasnamakan sebagai kuasa hukum dari tiga orang yang disebut juga merupakan pemegang saham di PT MULIA. Dalam somasi kedua, Fadia diminta pertanggungjawabannya atas laporan keuangan perusahaan.
"Dari tiga orang yang disebutkan sebagai pemegang saham, ternyata hanya satu orang saja yang namanya ada dalam akta perusahaan. Yang dua orang lagi tidak ada. Saudara ZM ini adalah direktur di perusahaan klien kami. Tapi anehnya justru jadi kuasa hukum orang yang jadi bagian dari perusahaan, menyerang perusahaannya sendiri," ujar Asri .
"Saudara ZM ini juga meneror klien kami dengan bahasa yang tidak baik. ZM mengancam akan 'menggulung' perusahaan klien kami jika permintaan uang Rp 100 juta tidak dipenuhi. Maka dengan adanya SPDP kedua ini kami minta segera dilakukan penetapan tersangka," tandas Asri.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait