Laporan Dugaan Advokat Lakukan Pemerasan Jalan Terus, Pelapor Terima SPDP

Nanang SN
Asri Purwanti bersama tim mendampingi korban pemerasan oknum advokat mendatangi Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sempat terjeda oleh hajat Pemilu 2024, Polres Sukoharjo melalui Satreskrim melanjutkan proses laporan dugaan tindak pidana pemerasan atau penipuan dengan terlapor oknum advokat berinisial ZM, warga Ngadirejo, Kartasura, Sukoharjo.

Hal itu diketahui dari keterangan Asri Purwanti selaku pelapor atas kuasa Fadia Haya Yusi Gitom yang disebutkan merupakan korban dugaan pemerasan ZM. Asri menunjukan bukti mendapat salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Hari ini kami mendampingi klien (Fadia) untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan yang kami buat sejak Februari 2023 lalu. Prosesnya memang sempat terhenti karena Pemilu dimana terlapor (ZM) menjadi calon anggota legislatif (caleg) tapi gagal terpilih," kata Asri di Polres Sukoharjo, Kamis (30/1/2025).

Sebelum ZM diketahui terdaftar sebagai caleg, Polres Sukoharjo sudah menerbitkan SPDP. Kali ini SPDP terhadap ZM kembali diterbitkan setelah dipastikan statusnya tidak lagi sebagai caleg.

"Kasus ini kan berlarut-larut prosesnya, maka kami datang menanyakan sekaligus meminta penyidik supaya segera menindaklanjuti. Yang jelas klien kami menjadi korban pemerasan ZM. Sebagai advokat, kami sangat prihatin atas perbuatan ZM itu," kata Asri.

Didampingi dua advokat lain yang juga bagian tim kuasa hukum Fadia, yakni Agus Susilo Muslich dan Syamsul Anwar Sholeh, Asri menunjukkan salinan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/ 21/ I/ RES 1.19./ 2025/ Reskrim tertanggal 30 Januari 2025

Asri yang juga Ketua DPD KAI Jateng, mengungkapkan, pihaknya melaporkan ZM sebagai pribadi atas dugaan tindak pidana pemerasan dengan korban adalah Fadia selaku Dirut Utama PT. MULIA (Mitra Utama Limbah Industri).

"Saudara ZM telah melakukan pemerasan terhadap klien kami, karena ada buktinya berupa kwitansi dengan nominal Rp 30 juta. Saudara ZM ini sebenarnya bernaung dalam satu perusahaan dengan klien kami, yakni PT MULIA. Ia (ZM) sebagai Direktur," bebernya.

Dijelaskan Asri, kasus bermula saat ZM meminta pengembalian saham Rp 100 juta. Padahal dalam perusahaan itu, ZM sama sekali belum pernah setor modal satu rupiah pun ke perusahaan.

Dalam akta perusahaan, ZM diakui hanya tertulis sebagai pemegang saham sebesar 5% dari keseluruhan modal yang tercatat dalam akta sebesar Rp 50 juta. Jika mendasarkan pada akte itu, maka ZM mestinya hanya setor modal Rp 2,5 juta.

"Awalnya klien kami yang awam hukum takut setelah mendapat somasi pertama dari ZM melalui seorang advokat yang ditunjuk ZM sendiri sebagai kuasa hukumnya. Dari permintaan Rp 100 juta itu, klien kami kemudian memberikan uang Rp30 juta, sisa kekurangannya semula disanggupi akan dicicil,"  papar Asri.

Setelah menerima uang itu, lanjut Asri, ZM kembali mengirim somasi. Kali ini mengatasnamakan sebagai kuasa hukum dari tiga orang yang disebut juga merupakan pemegang saham di PT MULIA. Dalam somasi kedua, Fadia diminta pertanggungjawabannya atas laporan keuangan perusahaan.

"Dari tiga orang yang disebutkan sebagai pemegang saham, ternyata hanya satu orang saja yang namanya ada dalam akta perusahaan. Yang dua orang lagi tidak ada. Saudara ZM ini adalah direktur di perusahaan klien kami. Tapi anehnya justru jadi kuasa hukum orang yang jadi bagian dari perusahaan, menyerang perusahaannya sendiri," ujar Asri .

"Saudara ZM ini juga meneror klien kami dengan bahasa yang tidak baik. ZM mengancam akan 'menggulung' perusahaan klien kami jika permintaan uang Rp 100 juta tidak dipenuhi. Maka dengan adanya SPDP kedua ini kami minta segera dilakukan penetapan tersangka," tandas Asri.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network