SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo memastikan, informasi jadwal pelantikan kepala daerah yang akan digelar pada 20 Februari 2024 mendatang merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tata cara dan jadwal pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih merupakan kewenangan pemerintah. Mau tanggal 6 Februari, 12 Februari, atau 20 Februari, bagi kami tidak ada persoalan," kata Syakbani saat dihubungi, Selasa (4/2/2025).
Ia menegaskan, ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota diatur dengan Peraturan Presiden, merujuk pasal 164B UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Dalam hal jadwal pelantikan ini, KPU secara kelembagaan menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah. Karena KPU sudah menyerahkan usulan pasangan calon (paslon ) terpilih pasca ditetapkan," imbuhnya.
Diketahui, KPU Sukoharjo telah menggelar rapat pleno terbuka di ruang rapat paripurna DPRD Sukoharjo pada Kamis (9/2/2025) lalu, menetapkan paslon Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo nomor urut 01 sebagai Bupati dan wakil Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Sukoharjo 2024.
Penetapan dilakukan karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada sengketa Pilkada yang didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pilkada Sukoharjo sendiri hanya diikuti satu paslon, yakni Etik- Sapto dengan memperoleh 319.923 suara atau 66,76% dari suara sah.
Dikutip dari berbagai sumber, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, pelantikan kepala daerah terpilih direncanakan digelar pada, 20 Februari 2024 mendatang di Jakarta. Pelantikan akan dilaksanakan serempak oleh Presiden RI Prabowo Subianto
Pelantikan itu akan melibatkan total 296 kepala daerah yang tidak bersengketa di MK, ditambah kepala daerah yang sudah diputuskan lewat sidang dismissal yang dipercepat pada 4-5 Februari 2025.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait