Polisi Bongkar TPPO Berkedok Karaoke di Gunung Kemukus Sragen

Eka Setiawan
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Agus Sembiring, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagio dan Perwakilan UPTD PPA Jateng Tri Putranti Novitasari. (Foto: MPI/Eka Setiawan)

Polisi juga mengungkap bahwa tempat karaoke ini beroperasi secara tersembunyi di kawasan wisata Gunung Kemukus. Tidak ada plang nama, hanya sebuah rumah biasa yang digunakan sebagai lokasi usaha.

"Kami berharap pemerintah daerah dapat menertibkan lokasi ini agar kawasan Gunung Kemukus kembali sesuai fungsinya sebagai tempat wisata religi," ujarnya.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena diduga ada pihak lain yang terlibat dalam perekrutan korban. Tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis ini selama satu tahun dan menggunakan modal dari utang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul, serta Pasal 506 KUHP yang mengatur tentang mucikari yang mengambil keuntungan dari prostitusi.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network