Dalam kesempatan itu, Kajari Sukoharjo Rini Triningsih, menambahkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi Percada didasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Maret 2024.
"Jadi waktunya memang panjang, kami perlu memeriksa dokumen-dokumen, pemanggilan saksi-saksi, dan juga mendatangkan ahli untuk merekonstruksi unsur -unsur yang mendukung hingga kemudian bisa ketemu angka kerugiannya," kata Kajari.
Meskipun nanti dalam prosesnya ada uang pengganti kerugian, namun Kajari memastikan bahwa hal itu tidak akan menghapus proses penyidikan perbuatan tindak pidananya.
"Untuk saat ini kami memang belum menetapkan tersangkanya. Ini baru penyampaian rilis penanganan penyidikan dari Pidsus. Nanti untuk penetapan tersangkanya akan kami rilis lagi setelah memenuhi syarat-syarat administrasi dan yuridisnya," pungkas Rini.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait