Kasus PD Percada, Kejari Sukoharjo Temukan Kerugian Negara Rp 10,6 Miliar

Nanang SN
Coffee morning Kejari Sukoharjo bersama awak media.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mengungkap telah menemukan nilai kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Perumda Percetakan Daerah (PD Percada) Sukoharjo. Angkanya total Rp10,6 miliar lebih.

Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, mengatakan penyidikan kasus Percada memakan waktu lama, bahkan untuk menghitung nilai kerugian yang ditimbulkan membutuhkan waktu hampir enam bulan lama nya dengan melibatkan lima ahli.

"Karena (dugaan perbuatan pidananya) itu dalam empat tahun anggaran melibatkan banyak pihak. Kemudian, untuk unsur-unsur yang diperiksa juga sangat banyak, maka kami perlu berhati-hati," kata Bekti saat coffee morning bersama awak media di Kejari Sukoharjo, Rabu (12/2/2025).

Kerugian keuangan negara dari penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan kegiatan perusahaan bisnis milik pemerintah daerah Kabupaten Sukoharjo tersebut, terhitung berjalan mulai 2018 hingga 2023.

"Dari kerugian sebesar itu, kami juga perlu berhati-hati untuk menyatakan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban (tersangka-Red). Kami sudah melakukan pemanggilan-pemanggilan, diantaranya para pihak yang berhubungan dengan kasus tersebut," kata Bekti.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network