SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mengungkap telah menemukan nilai kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Perumda Percetakan Daerah (PD Percada) Sukoharjo. Angkanya total Rp10,6 miliar lebih.
Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, mengatakan penyidikan kasus Percada memakan waktu lama, bahkan untuk menghitung nilai kerugian yang ditimbulkan membutuhkan waktu hampir enam bulan lama nya dengan melibatkan lima ahli.
"Karena (dugaan perbuatan pidananya) itu dalam empat tahun anggaran melibatkan banyak pihak. Kemudian, untuk unsur-unsur yang diperiksa juga sangat banyak, maka kami perlu berhati-hati," kata Bekti saat coffee morning bersama awak media di Kejari Sukoharjo, Rabu (12/2/2025).
Kerugian keuangan negara dari penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan kegiatan perusahaan bisnis milik pemerintah daerah Kabupaten Sukoharjo tersebut, terhitung berjalan mulai 2018 hingga 2023.
"Dari kerugian sebesar itu, kami juga perlu berhati-hati untuk menyatakan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban (tersangka-Red). Kami sudah melakukan pemanggilan-pemanggilan, diantaranya para pihak yang berhubungan dengan kasus tersebut," kata Bekti.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait