Setelah dilakukannya serangkaian penyelidikan didapatkan informasi bahwa pelaku tinggal di sebuah rumah kos dengan alamat Bacem, Grogol, Sukoharjo. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB atau beberapa jam setelah laporan, anggota Reskrim Polsek Grogol dipimpin Ipda Eko Wahyudi berhasil mengamankan pelaku.
"Tersangka saat ini sudah kami amankan atas dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan atau Pasal 363 KUH Pidana," pungkas Kapolsek.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait