Kawasan Situs Cagar Budaya Sangiran Tercemar Limbah B3 Akibat Produksi Kain Batik di Desa Pungsari

Sugiyanto
Gudang produksi kain batik.Foto: iNews/Sugiyanto

Sementara itu, Anggit Sugesti sebagai aktivis yang mengadukan terkait masalah ini menyampaikan, dalam hal ini pihaknya menyayangkan sikap DLH Sragen yang seakan tidak tegas dalam menyikapi masalah pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Sragen, padahal itu adalah tupoksinya.

"Dari awal soal masalah tersebut DLH melalui Kepala Dinas sudah kami info, sampai sekarang tidak ada progres penanganannya, sampai sekarang kalau di info via WA jawabnya cuma akan di cek, sebenarnya ngapain aja selama ini?," ujar Anggit.

"Seharusnya kegiatan tersebut diberhentikan dulu, sampai semua penanganan dan perijinannya sudah lengkap," imbuhnya.

Lebih lanjut, Anggit mengungkapkan, pengelolaan limbah hasil industri diatur oleh segala peraturan dan perundangan, termasuk pelanggaran pencemaran lingkungan. Beberapa Undang-Undangnya yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta yang mengatur tentang pencemaran lingkungan oleh limbah industri adalah pada Pasal 87 ayat (1) mengatur tentang pemberian ganti rugi pencemaran limbah industri, Pasal 60 mengatur tentang larangan membuang limbah tanpa izin, pasal 116 ayat (1), pasal 117, pasal 118, pasal 98 ayat (3), dan pasal 99 ayat (3) mengatur tentang sanksi pidana bagi pengusaha pabrik atau industri.

Selain UU PPLH, peraturan lain yang mengatur tentang limbah pabrik yakni Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Sanksi yang dapat dikenakan kepada pabrik yang membuang limbah melanggar regulasi lingkungan adalah denda, penutupan sementara atau permanen, tuntutan hukum sipil, penahanan izin atau lisensi, pemulihan biaya, dan pengawasan ketat.

"Kita hormati proses hukum di Kejaksaan Negeri Sragen, namun tidak menutup kemungkinan kami akan bersurat ke Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, bahkan juga ke UNESCO melalui kantor perwakilan yang ada di Jakarta," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network