SRAGEN, iNewsSragen.id - Pembuangan limbah cair sisa hasil produksi kain batik ke sungai di Desa Pungsari, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen masih berjalan bebas tanpa ada yang menindak.
Sudah sekitar 10 tahun beroperasi, para pengrajin kain batik diduga membuang limbah ke sungai tanpa rasa khawatir adanya pencemaran lingkungan.
Disamping itu, industri kain batik itupun diduga juga tidak melengkapi izin usahanya, apalagi wilayah tersebut berada dalam kawasan Situs Cagar Budaya Sangiran yang notabenya lingkungan tersebut dilindungi oleh Undang-Undang bahkan peraturan internasional UNESCO.
Saat ini persoalan pencemaran lingkungan akibat limbah kain batik Desa Pungsari sedang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, meski begitu produksi masih berjalan seakan tanpa persoalan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sragen pun diduga belum mengambil sikap untuk menghentikan kegiatan pencemaran lingkungan tersebut.
Kepala Desa Pungsari Suparmin sebelumnya telah menyatakan, bahwa pemerintah desa tidak mempunyai wewenang mengambil tindakan, karena masalah tersebut adalah menjadi kewenangan DLH.
"Pemerintah desa tidak mempunyai wenang untuk mengambil tindakan. Karena masalah limbah ini kewenangannya DLH," kata Suparmin kepada iNews. Rabu(12/2/2025).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait