Sementara, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karanganyar Uun Setiady menambahkan, guru IGTKI Kabupaten Karanganyar telah terlindungi dua program BPJAMSOSTEK, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"Jaminan kematian adalah santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, “Manfaat yang diterima ahli waris yaitu jaminan kematian sebesar Rp 42 juta," terangnya.
Uun juga berharap dan menghimbau kepada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal, karena BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mengcover pegawai kantoran, tapi juga pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, UMKM semua dapat dilindungi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait