Undang Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Seorang Guru di Karanganyar

Nanang SN
Penyerahan santunan kematian oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris seorang guru di Karanganyar.Foto:iNews/ Istimewa

Sementara, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karanganyar Uun Setiady menambahkan, guru IGTKI Kabupaten Karanganyar telah terlindungi dua program BPJAMSOSTEK, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja  dan Jaminan Kematian.

"Jaminan kematian adalah santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, “Manfaat yang diterima ahli waris yaitu jaminan kematian sebesar Rp 42 juta," terangnya.

Uun juga berharap dan menghimbau kepada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal, karena BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mengcover pegawai kantoran, tapi juga pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, UMKM semua dapat dilindungi.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network