Sedangkan identitas masinis KA Batara Kresna, Stella Nito Mizzle Virgo Rahmatullah (25) warga Kampung Margorejo RT 07/ RW 11, Gilingan, Banjarsari, Solo.
Terpisah, Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, sangat menyayangkan kecelakaan yang terjadi karena kecerobohan pengguna jalan raya tersebut dan diharapkan tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang KA Batara Kresna yang terdampak dan terima kasih atas kesabarannya atas kondisi ini," kata Feni melalui siaran pers kepada awak media.
Ia menegaskan, KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang KA baik yang liar maupun dijaga serta di jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"KAI Daop 6 Yogyakarta tidak akan segan untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku apabila kejadian temperan yang menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api bahkan menimbulkan kerugian bagi perusahaan," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait