SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kecelakaan lalu lintas terjadi di perlintasan tanpa palang pintu alias liar di Dukuh Mranggen RT 02/ RW 03, Pandeyan, Grogol, Sukoharjo, pada Minggu (23/2/2025) sekira pukul 10.30 WIB.
Sebuah mobil bak terbuka, Daihatsu Hijet nopol AD 1780 CZ berpenumpang tiga orang tertempar kereta api (KA) 516 Batara Kresna jurusan Solo- Wonogiri hingga terpental dalam posisi terbalik. Beruntung seluruh penumpang termasuk satu balita selamat dalam kejadian itu
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukoharjo Ipda Guntur Setiawan menerangkan, mobil bak terbuka berjalan dari arah timur ke arah barat, sedangkan KA Batara Kresna, berjalan dari arah utara ke selatan.
"Penyebab laka diduga pengemudi mobil bak terbuka kurang memperhatikan perlintasan kereta api saat menyeberang, selanjutnya tertabrak kereta api," kata Guntur saat dikonfirmasi.
Adapun identitas pengemudi bernama Alex Sadiyanto (30), dan dua penumpangnya bernama Indriyana (28), dan seorang balita bernama Lintang Santika Rahayu (4). Mereka merupakan satu keluarga beralamat di Dukuh Ngleses Rt. 02/02, Kel. Pandeyan, Kec. Grogol Kota. Sukoharjo.
“Alhamdulillah selamat semua. Satu keluarga kayaknya, bapak ibu, dan anaknya. Untuk ibunya luka lecet kaki kiri dalam keadaan sadar, rawat jalan. Demikian pula yang balita luka lecet kaki, sadar, juga rawat jalan," terang Guntur.
Sedangkan identitas masinis KA Batara Kresna, Stella Nito Mizzle Virgo Rahmatullah (25) warga Kampung Margorejo RT 07/ RW 11, Gilingan, Banjarsari, Solo.
Terpisah, Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, sangat menyayangkan kecelakaan yang terjadi karena kecerobohan pengguna jalan raya tersebut dan diharapkan tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang KA Batara Kresna yang terdampak dan terima kasih atas kesabarannya atas kondisi ini," kata Feni melalui siaran pers kepada awak media.
Ia menegaskan, KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang KA baik yang liar maupun dijaga serta di jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"KAI Daop 6 Yogyakarta tidak akan segan untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku apabila kejadian temperan yang menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api bahkan menimbulkan kerugian bagi perusahaan," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait