SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Kusumo Putro mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo bersikap tegas untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perumda (PD) Percada.
“Kejari Sukoharjo sudah mengumumkan hasil dari menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Percada yakni Rp10 miliar lebih, tapi kami menyayangkan kenapa hingga saat ini belum ada penetapan tersangkanya,” kata Kusumo, Sabtu (1/3/2025).
Menanggapi keterangan Kejari terkait mangkirnya mantan Direktur PD Percada inisial M dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit, Kusumo menyampaikan bahwa Kejari harus memastikan karena yang bersangkutan berpotensi jadi tersangka.
“Penggunaan alasan sakit tentu menjadi hak asasi terperiksa, khususnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi agar dapat ditangguhkan. Tetapi harus ada standar yang jelas tentang jenis penyakit serta tingkat keparahan dalam suatu indikasi medis,” ujarnya.
Menurut Kusumo, dengan bukti-bukti yang sudah lebih dari cukup, Kejari mestinya sudah bisa menetapkan siapa tersangkanya. Ditegaskan, penetapan tersangka tidak bisa dikaitkan dengan kondisi kesehatan siapapun.
“Karena dalam kasus ini kerugiannya sangat besar, bahkan terbesar dalam kasus korupsi yang pernah terjadi di Sukoharjo. Tentunya ini ditunggu oleh banyak pihak dan bisa menjadi pelajaran bagi semua pejabat yang dipercaya mengelola uang negara,” tegasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait