Dua Oknum Perwira Polisi Pemeras Sekolah di Sumut Resmi Dipecat

Jafar Sembiring
Peras 12 Sekolah Hingga Rp4,7 Miliar, Mabes Polri Pecat 2 Anggota Polda Sumut. Foto: Dok MPI

Modus Operandi dan Penangkapan

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim gabungan Kortas Tipidkor Polri, Divisi Propam Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Modus operandi kedua oknum polisi tersebut adalah dengan memanfaatkan kewenangan mereka untuk mengundang kepala sekolah dan meminta "fee" dari proyek DAK yang sedang berjalan.

"Pekerjaannya itu masuk Pasal 2, Pasal 3 yang ditahan sama KPK. Nah, yang tidak mau diminta pekerjaannya inilah pakai, si dua orang ini tadi. Pakai kewenangan yang dimiliki untuk mengundang

kepala sekolah. Terus tiba-tiba diminta fee. Nah, ini pemerasannya," jelas Kepala Kortas Tipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo, Rabu (19/3/2025).

Cahyono menambahkan bahwa penyidik akan segera mengumumkan tersangka lain dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini. "Ada, nanti kita update. Yang pihak swastanya ada juga," katanya.

Meskipun sempat terjadi dugaan kebocoran informasi yang menggagalkan OTT awal, pihak kepolisian berhasil mengamankan kedua oknum polisi tersebut dan melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network