Rezha juga menegaskan bahwa seluruh anggota kepolisian wajib mematuhi aturan disiplin dan kode etik, termasuk larangan menyalahgunakan wewenang untuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan.
"Seluruh personel kepolisian terikat oleh aturan disiplin dan kode etik yang melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang, termasuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan," jelasnya.
Sebelumnya, tindakan serupa juga dilakukan oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di beberapa wilayah seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait