SRAGEN, iNewsSragen.id - Polsek Mondokan Polres Sragen berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Kasus ini melibatkan Adit Setiyawan alias Dipo (20), warga Dukuh Bontit, Desa Pare, Kecamatan Mondokan, yang mencuri uang milik Ngatiyem (64), seorang pedagang di wilayah yang sama.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di masjid, sementara tersangka masuk ke rumah korban yang pintunya tidak terkunci dan mengambil uang sebesar Rp24 juta dari dompet yang disimpan di dalam kamar. Kejadian ini baru dilaporkan ke Polsek Mondokan pada Kamis (13/3/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Mondokan bersama Unit Resmob Polres Sragen segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.
Setelah proses pemeriksaan, polisi memfasilitasi penyelesaian kasus melalui Restorative Justice pada Senin (24/3/2025), mengingat tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan serta bertetangga.
Dalam pertemuan yang disaksikan oleh keluarga korban, keluarga tersangka, serta Bhabinkamtibmas, tersangka mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Sebagai bentuk tanggung jawab, keluarga tersangka juga mengganti kerugian korban sebesar Rp24 juta.
Atas dasar kemanusiaan dan kesepakatan kedua belah pihak, kasus ini diselesaikan tanpa berlanjut ke pengadilan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait