Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengapresiasi langkah ini yang mengedepankan pendekatan kekeluargaan sesuai prinsip keadilan restoratif.
"Pendekatan Restorative Justice menjadi solusi terbaik dalam kasus ini karena mempertimbangkan hubungan kekerabatan, pengembalian kerugian, serta komitmen tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya," ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa Restorative Justice hanya diterapkan pada kasus tertentu, dengan syarat adanya kesepakatan dari korban serta tersangka bukan residivis.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan harmoni di masyarakat serta mengurangi beban sistem peradilan pidana.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait