Pelaku Masih Kerabat, Polsek Mondokan Selesaikan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice

Joko Piroso
Polsek Mondokan Polres Sragen berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).Foto:Humas/Istimewa

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengapresiasi langkah ini yang mengedepankan pendekatan kekeluargaan sesuai prinsip keadilan restoratif.

"Pendekatan Restorative Justice menjadi solusi terbaik dalam kasus ini karena mempertimbangkan hubungan kekerabatan, pengembalian kerugian, serta komitmen tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya," ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa Restorative Justice hanya diterapkan pada kasus tertentu, dengan syarat adanya kesepakatan dari korban serta tersangka bukan residivis.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan harmoni di masyarakat serta mengurangi beban sistem peradilan pidana.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network