Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satria Leksono, yang memimpin proses mediasi, mengapresiasi kesediaan para pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah.
"Kami berharap kesepakatan ini menjadi contoh bagi masyarakat agar lebih mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan," tuturnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, kasus kecelakaan beruntun di Tol Sragen KM 529 resmi dinyatakan selesai.
Iptu Kukuh mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol untuk Mematuhi peraturan lalu lintas, Menjaga jarak aman antar kendaraan, Mengutamakan keselamatan saat berkendara
Dengan disiplin berkendara, risiko kecelakaan dapat diminimalisir demi keselamatan bersama.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait