Laka KA Batara Kresna Tertemper Mobil di Sukoharjo, Petugas Jaga Lintasan Buka Suara

Nanang SN
Surya Hendra Kusuma, PJL TKP laka KA Batara Kresna di Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

Dalam kasus ini, Surya meminta bantuan pendampingan hukum di Kantor Hukum GP Law Firm & Associates lantaran dari pihak Dishub tidak ada pendampingan terhadap dirinya yang terancam jadi tersangka setelah ramai diberitakan lalai saat bertugas.

"Saya tidak meninggalkan pos, saya datang ke pos dari sekira pukul 06.00 WIB sampai kejadian laka itu, saya benar-benar tidak meninggalkan pos sama sekali," tandasnya.

Syarif Kurniawan dari GP Law & Firm Associates selaku kuasa hukum Surya menyampaikan, bahwa penunjukkan pihaknya sebagai kuasa hukum atas permintaan dari pihak keluarga Surya.

"Karena dari pihak keluarga setelah menunggu beberapa waktu tidak ada pendampingan dari pihak Dishub, maka mereka mendatangi kami meminta bantuan menjadi kuasa hukum baik di kepolisian hingga nanti sampai ke pengadilan apabila kasusnya berlanjut," kata Syarif.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network