SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Petugas Jaga Lintasan (PJL) kereta api, Surya Hendra Kusuma (SHK), tersangka kasus laka maut KA Bathara Kresna tertemper mobil pemudik di Pos PJL 19 Terminal Sukoharjo, membuat aduan polisi, Selasa (15/4/2025). Pihak teradu adalah Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo.
SHK yang datang di Polres Sukoharjo bersama tim kuasa hukum dari GP Law Firm & Associates mengadukan Dishub dengan nomor pengaduan: STTA/400/IV/2025/ Reskrim. Aduan perihal dugaan pengabaian keselamatan umum di perlintasan kereta api.
"Hari ini kami mengadukan Dishub Sukoharjo terkait kasus yang menimpa klien kami sebagai petugas jaga lintasan kereta api. Kami mengadu dan ingin menguji sebab akibat dari perkara laka Bathara Kresna beberapa waktu lalu yang disebutkan karena kelalaian," kata Dwi Prasetyo W, salah satu kuasa hukum SHK.
Menurut Dwi, pihaknya menginginkan penyelidikan kasus ini tidak boleh berat sebelah. Bahwa didalamnya ada tanggung jawab Dishub sebagai pemberi tugas sekaligus juga penyedia sarana dan prasarana pos perlintasan KA.
"Kelalaian yang disangkakan kepada klien kami, tentu yang bersangkutan hanya petugas lapangan yang bekerja berdasarkan perintah dari pimpinannya (Dishub-Red). Ketika tidak ada sarana dan prasarana yang memadai di pos PJL, lalu apakah betul kecelakaan itu disebabkan karena kelalaian klien kami," ujarnya.
Melalui aduan di Polres Sukoharjo, tim kuasa hukum SHK ingin menguji apakah yang bertanggungjawab dalam kejadian laka Bathara Kresna tersebut hanya SHK, atau ada pihak lain yang mestinya lebih bertanggungjawab dan ikut jadi tersangka.
"Dalam hal ini Kepala Dishub Sukoharjo bagian dari pihak teradu. Karena ini berkaitan dengan hukum acara pidana maka proses penyelidikannya harus memakai hukum kasualitas (bahwa sebuah peristiwa merupakan hasil sebuah sebab), tidak boleh berat sebelah," terangnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait