SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan mengamankan dua orang pelaku.
Pengungkapan dilakukan melalui operasi oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Saat itu dua pelaku kedapatan sedang melakukan aksi pengurangan isi BBM dari truk tangki milik Pertamina.
Kasat Reskrim, AKP Zaenudin mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh petugas di wilayah hukum Polres Sukoharjo.
“Kasus ini terungkap pada Sabtu (22/3/2025) lalu. Lokasinya di Desa Gentan, Kecamatan Bendosari," kata Kasat Reskrim dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (16/4/2025)
Ia menuturkan, saat itu petugas tengah melaksanakan patroli melintas di jalan lingkar timur Sukoharjo, tepatnya dari Rumah Sakit Nirmala Suri ke timur. Ketika memasuki wilayah Desa Gentan melihat satu unit truk tangki BBM Pertamina kapasitas 16.000 liter sedang parkir.
"Petugas kemudian mendekati kendaraan tersebut dan mendapati dua orang tengah melakukan aksi pengurangan isi BBM atau yang biasa dikenal dengan istilah ‘kencing BBM’,” terang Zaenudin.
Kedua pelaku diketahui berinisial W alias Babi (48) dan HS (36), keduanya merupakan warga Wonogiri dan statusnya adalah karyawan dari Pertamina Fuel Terminal Boyolali. Mereka memindahkan sebagian isi BBM jenis Pertalite dari dalam tangki ke dalam galon sebelum mencapai SPBU tujuan pengiriman.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kami kemudian langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait