Secara terpisah, Kapolres Sragen menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat Polsek Sidoharjo dan Tim Resmob dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan kartu ATM dan nomor PIN di tempat yang mudah dijangkau atau diketahui orang lain," pesannya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sidoharjo dan dilimpahkan ke Mapolres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait