Diduga Palsukan Dokumen Transfer Kuliah, Salah Satu Advokat Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka

Nanang SN
Asri Purwanti dan tim, selaku pelapor dugaan advokat inisial ZM memalsukan dokumen transfer kuliah.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Satreskrim Polres Sukoharjo akhirnya menetapkan advokat inisial ZM, warga Kartasura, Sukoharjo, sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen transfer kuliah. ZM diketahui merupakan salah satu advokat penggugat ijazah SMA Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang saat ini sedang heboh.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo, membenarkan terkait penetapan ZM sebagai tersangka. Proses penetapan dilakukan setelah melalui gelar perkara.

"Benar, untuk ZM sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Surat penetapannya kemarin (Senin, 21/4/2025)," kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025).

Menurut Kasat, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka untuk ZM. Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas yang akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka sesegera mungkin kami lakukan untuk pemberkasan yang akan dikirim ke JPU. Ini satu persatu kami kerjakan. ZM kami sangkakan Pasal 263  Ayat (2) KUHP," imbuhnya.

Terpisah, Asri Purwanti selaku pelapor ZM menyampaikan apresiasinya atas kinerja Polres Sukoharjo yang telah memproses kasus yang telah dilaporkannya sejak 2023 silam. Meski prosesnya memakan waktu lama, akhirnya ZM jadi tersangka.

"Saya sudah mendapatkan surat pemberitahuan penetapan ZM sebagai tersangka dari Polres Sukoharjo. Saya juga sudah mendapat SP2HP," kata Asri yang juga seorang advokat sekaligus Ketua DPD KAI Jawa Tengah.

Ia dapat memaklumi jika proses penanganannya memakan waktu lama karena dari informasi yang ia dapat, penyidik melibatkan tiga ahli pidana dari Semarang Solo, dan Surabaya.

"Ahli yang dilibatkan itu untuk memperkuat laporan kami memang benar ada perbuatan pemalsuan dokumen transfer kuliah oleh saudara ZM. Yang bersangkutan ini menggunakan NIM (Nomor Induk Mahasiswa) UMS dari Fakultas Hukum (FH). NIM itu milik orang lain yang sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UMS," bebernya.

ZM yang bukan mahasiswa FH UMS, mencatut NIM C100010099 milik mahasiswa UMS bernama Anton Widjanarko. NIM itu digunakan untuk mendapatkan gelar sarjana hukum dari UNSA sebagai mahasiswa transfer pada tahun 2009.

"Saya cek ijazahnya ZM, dua bulan dia sudah lulus sebagai sarjana hukum dari UNSA. Yang jelas dari pihak UMS sudah saya konfirmasi pada 2020 lalu dan memastikan bahwa Anton adalah pemilik NIM yang diduga digunakan ZM," ujarnya.

Dengan ditetapkannya ZM sebagai tersangka pemalsuan dokumen kuliah, Asri berharap agar polisi segera melakukan pemeriksaan tersangka. Selain itu, penahanan juga diharapkan bisa dilakukan mengingat ancaman hukumannya sesuai pasal yang disangkakan di atas 5 tahun.

"Saya berharap yang bersangkutan segera ditahan agar tidak ada korban yang lain, karena oknum ini telah menggunakan cara tidak benar dalam proses meraih gelar SH untuk menjadi pengacara," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network