SRAGEN, iNewsSragen.id - Seorang lurah di Kabupaten Sragen menjadi korban penipuan dan penggelapan uang dengan modus investasi dana talangan bank. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 200 juta. Kasus tersebut kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kasus ini bermula pada akhir tahun 2021. Korban, Galih Setyo Nugroho yang menjabat sebagai Lurah Karangtengah, Sragen, bertemu dengan pelaku berinisial HM alias Heri di rumah salah satu saksi di Perumahan Gondang Baru Indah, Gondang, Sragen.
Tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat, korban lantas menyerahkan dana talangan kepada pelaku dengan total nilai mencapai Rp 230 juta, yang diberikan dalam dua tahap. Pada transaksi pertama, korban menyetor Rp 30 juta dan menerima pengembalian modal beserta keuntungan Rp 1 juta, sesuai janji pelaku.
“Setelah mendapatkan keuntungan awal tersebut, korban semakin percaya dan kembali memberikan dana sebesar Rp 200 juta dalam dua tahap pada Februari 2022. Namun sayangnya, dana tersebut tidak pernah dikembalikan,” ujar Kapolres, Kamis (24/4/2025).
Saat ditagih, pelaku berdalih bahwa dana telah disalurkan kepada pihak ketiga berinisial W, yang kini sedang dalam proses penyelidikan untuk mengetahui tingkat keterlibatannya dalam kasus ini.
Upaya korban untuk menemui pihak ketiga pun tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Gondang pada 6 Januari 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku HM berhasil diamankan pada Selasa, 22 April 2025, saat sedang mengendarai sepeda motor di wilayah Jenar.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait