Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Gondang yang bekerja sama dengan Polsek Jenar. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bukti transaksi rekening atas nama korban yang menunjukkan aliran dana talangan.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Sragen. Kapolres menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
“Modus investasi fiktif seperti ini seringkali memanfaatkan bujuk rayu dan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur,” pungkas Kapolres.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait