“Kedua pelaku kini kami tahan dan akan diproses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Ari.
Ia menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sukoharjo dan mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait