Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Wilayah Kecamatan Grogol, Polisi Amankan 2 Pelaku

Nanang SN
Dua pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Grogol diperiksa petugas Satres Narkoba Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

“Kedua pelaku kini kami tahan dan akan diproses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Ari.

Ia menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sukoharjo dan mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network