SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Satres Narkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Kali ini lokasi pengungkapan di wilayah Kecamatan Grogol saat kegiatan patroli rutin.
Kasat Resnarkoba, AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa pada saat patroli, petugas melihat dua orang berhenti di sebuah gang masuk perkampungan di wilayah Grogol dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Salah satu dari dua orang tersebut terlihat turun dari sepeda motor, seperti sedang mencari sesuatu di pinggir jalan. Petugas kemudian segera mendekat dan mengamankan keduanya," jelas Ari, Senin (5/5/2025).
Dari hasil interogasi, kedua orang itu ternyata akan mengambil paket sabu yang telah disembunyikan di sekitar lokasi. Barang bukti berupa sabu ditemukan dalam sebuah gulungan tisu putih dibalut lakban hitam dan diletakkan di sela-sela batu kecil di tepi jalan gang masuk kampung.
"Identitas kedua pelaku yang diamankan adalah, CSP alias Setreng (32) warga Baki, yang diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan dengan vonis 3 bulan penjara pada tahun 2013 di Pengadilan Negeri Sukoharjo, serta AN alias Bagio (34), warga Grogol.
Selain menyita barang bukti sabu dengan berat sekira 0,30 gram, petugas juga mengamankan 1 unit HP merek Redmi Note 5 warna hitam beserta SIM card, 1 gulungan lakban hitam berisi tisu putih dan plastik klip bening untuk membungkus sabu, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait