Saat ini, pelaku mendekam di tahanan Polres Blora dan diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 14 tahun penjara.
Kapolres Blora menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius demi memberikan keadilan bagi korban.
"Saya mengimbau kepada orang tua untuk waspada terhadap anak-anaknya untuk mengawasi diluar jam sekolah ", tutupnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait