Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Sragen bergerak cepat dan berhasil menangkap keempat pelaku di rumah masing-masing pada Senin, 12 Mei 2025. Penangkapan dilakukan secara bertahap antara pukul 14.30 hingga 19.00 WIB.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk, 1 unit ponsel iPhone berwarna putih, 1 kaos lengan panjang warna putih bertuliskan “Levis”
Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Sragen dan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
“Polres Sragen berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan premanisme. Kami ingin menciptakan rasa aman bagi seluruh masyarakat Sragen,” tegas AKBP Petrus.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait