Empat Pemuda Sragen Diringkus Polisi Usai Keroyok Pelajar di Kamar Kos

Joko Piroso
Empat pemuda diamankan Unit Resmob Polres Sragen, setelah terbukti melakukan kekerasan terhadap seorang pelajar berusia 19 tahun.Foto:iNews/Joko P

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Sragen bergerak cepat dan berhasil menangkap keempat pelaku di rumah masing-masing pada Senin, 12 Mei 2025. Penangkapan dilakukan secara bertahap antara pukul 14.30 hingga 19.00 WIB.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk, 1 unit ponsel iPhone berwarna putih, 1 kaos lengan panjang warna putih bertuliskan “Levis”

Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Sragen dan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

“Polres Sragen berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan premanisme. Kami ingin menciptakan rasa aman bagi seluruh masyarakat Sragen,” tegas AKBP Petrus.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network