Hudallah merinci, total tagihan Rp337 miliar itu merupakan akumulasi hak dari 8.475 mantan karyawan Sritex. Rinciannya meliputi uang pesangon senilai Rp311,2 miliar, Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 sebesar Rp24,3 miliar, pemotongan gaji bulan Februari 2025 untuk simpanan wajib koperasi dan angsuran pinjaman sejumlah Rp994,8 juta, serta pemotongan gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan dan dana pensiun BPJS Kesehatan di bulan yang sama sebesar Rp779,1 juta.
"Itu yang kami ajukan ke kurator. Nantinya akan ada proses verifikasi yang dilakukan oleh kurator dan diwakili oleh tim pengacara," jelasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait