Ribuan Eks Pekerja Sritex Geruduk Kurator, Tagih Hak Rp337 Miliar

Vitriana D
Ribuan mantan pekerja PT Sritex mendesak kurator perusahaan untuk segera mencairkan hak-hak mereka yang mencapai angka fantastis, Rp337 miliar. Foto: Dok

Hudallah merinci, total tagihan Rp337 miliar itu merupakan akumulasi hak dari 8.475 mantan karyawan Sritex. Rinciannya meliputi uang pesangon senilai Rp311,2 miliar, Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 sebesar Rp24,3 miliar, pemotongan gaji bulan Februari 2025 untuk simpanan wajib koperasi dan angsuran pinjaman sejumlah Rp994,8 juta, serta pemotongan gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan dan dana pensiun BPJS Kesehatan di bulan yang sama sebesar Rp779,1 juta.

"Itu yang kami ajukan ke kurator. Nantinya akan ada proses verifikasi yang dilakukan oleh kurator dan diwakili oleh tim pengacara," jelasnya.

 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network