Terungkap Aset Sritex Disewakan, Ribuan Eks Pekerja Tagih Hak hingga Rp337 Miliar ke Kurator

Vitriana D
Konferensi pers Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah dan kuasa hukum ribuan mantan karyawan PT Sriteks. Foto:

"Ada kondisi yang membuat kami kecewa. Kita ingin segera dibayarkan, tapi ada sebagian aset yang disewakan. Inginnya kita segera dijual, dan diselesaikan saja pemenuhan hak ini. Sesuai ketentuan yang berlaku, khusus untuk hak eks pekerja wajib untuk didahulukan pembayarannya," terangnya.

Machasin menyebut, pertemuannya dengan pihak kurator untuk meminta kepastian pembayaran hak mantan pekerja PT Sritex. Dia ingin aset yang disita segera dijual agar nilai asetnya tidak menurun.

"Segera mungkin bisa dibayarkan. Kalau semakin lama, kita semakin khawatir, namanya aset semakin lama semakin menurun nilainya, jadi akan mengurangi nilai rupiah yang bakal didapat. Kita harap jangan lama-lama, sewanya jangan lama-lama juga, segera laku semua dan untuk dibayarkan (hak karyawan)," ujarnya.


 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network