JAKARTA, iNewsSragen.id – Gawai yang biasa digunakan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto ternyata disadap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum ditangkap.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membenarkan hal itu. Harli mengatakan penangkapan ini bermula dari penyadapan gawai milik Iwan untuk melacak keberadaan dan menjemput paksa Iwan Setiawan Lukminto.
Langkah itu diambil untuk mencegah Iwan melarikan diri dari proses hukum terkait dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada Sritex.
"Penyidik melakukan pengamanan setelah dalam kurun waktu tertentu melakukan pengamatan, pencarian, dan deteksi alat komunikasi yang terindikasi milik yang bersangkutan," jelas Harli di Kejagung, Jakarta Selatan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait