Satresnarkoba Polres Sragen Tangkap Dua Pengedar Sabu di Alun-Alun, Kejar Bandar Pemasok

Joko Piroso
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Alun-Alun Sragen.Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id  – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Alun-Alun Sragen. Penangkapan ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan jaringan narkoba yang diduga masih aktif di wilayah Sragen.

Kedua tersangka berinisial MF alias Kepo (24), warga Sragen Kota, dan MA alias Pleceng (20), warga Karangmalang, diamankan pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari hasil penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,18 gram, 2 unit telepon genggam.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Sragen, khususnya jenis sabu.

"Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba. Kedua pelaku diamankan di depan warung bakso dan mie ayam di sisi barat Alun-Alun Sragen," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan petugas parkir, polisi menemukan satu paket sabu dari tangan MF. Dalam pemeriksaan awal, MF mengaku bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seorang pemasok berinisial DN dengan harga Rp500.000, dan rencananya akan dijual kembali kepada temannya.

AKBP Petrus menegaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap DN yang diduga sebagai bandar narkoba yang menyuplai barang haram kepada para pengedar.

"Kami tidak akan berhenti di level pengedar saja. Kami fokus membongkar jaringan hingga ke akar, termasuk bandar yang memasok sabu ini. Peredaran narkoba di Sragen harus diberantas," tegasnya.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sragen dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda yang tidak sedikit.

Polres Sragen mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba, sebagai bentuk partisipasi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network